Kamis, 28 September 2017

Informasi pembuatan SKCK

 Pengertian SKCK : Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

  Untuk Pembuatan SKCK bagi pelamar kerja :
  1. Minta Surat Pengantar dari RT / RW setempat (sesuai tempat tinggalnya masing-masing) untuk permohonan pembuatan SKCK.
  2. Minta Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan (sesuai desa/kelurahan masing-masing) untuk permohonan pembuatan SKCK.
  3. Minta Surat Pengantar dari Kecamatan (sesuai kecamatan masing-masing) untuk permohonan pembuatan SKCK.
  4. Proses Pencatakan SKCK di Polsek wilayah masing-masing.
Langkah-Langkah:
  •  yang pertama kali kita minta surat pengantar kepada RT/RW untuk pembuatan SKCK,biasanya kita di kasih kertas yang sudah di stempel RT/RW,dan untuk biayanya Gratis,terkecuali kita mau ngasih seikhlasnya,intilahnya buat uang rokok (misal 10.000)
  • setelah itu kita pergi ke desa/kelurahan dengan membawa surat keterang pembuatan SKCK tadi,yang dari RT/RW, biasanya di kantor Desa/kelurahan dibuatkan surat pengantar SKCK untuk Kecamatan dan biayanya Gratis,terkecuali kita mau ngasih seikhlasnya,intilahnya buat uang rokok (misal 10.000)
  •  setelah kita dapat surat pengantarnya,kita tinggal pergi ke kecamatan untuk minta TTD dan stempel kecamatan,untuk persyaratan pembuatan SKCK . dan biayanya Gratis,terkecuali kita mau ngasih seikhlasnya,intilahnya buat uang rokok (misal 10.000)
  kalau sudah semuanya lengakap,kita tinggal pergi ke kantor polisi (POLSEK) yang berada di wilayah masing2, nah untuk di polsek proses pembuatan SKCK harus di lampiri :
  • - foto ukuran 4x6 = 4 lembar yang mengahadap kedepan,dan 
  • - foto ukuran 4x6 =1 lembar foto samping, yang menghadap ke kanan 
  • - foto ukuran 4x6 =1 lembar foto samping, yang menghadap ke kekiri
 dan biaya Admin 40.000,- mungkin biaya adminnya berbeda2, tergantung wilayah masing-masing.

selesai

semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar